Kenapa KPK Belum Menahan Lukas Enembe? Alexander Marwata Bilang Begini

Selasa, 20 Desember 2022 - 20:42 WIB
loading...
Kenapa KPK Belum Menahan...
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya punya peluang untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Akan tetapi, dia khawatir terjadi kerusuhan jika upaya paksa itu dilakukan.

"Kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa, tapi dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong. Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga," ujar Alex di sela-sela acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Dia memberikan contoh sempat terjadi kondisi memanas saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Alex mengungkapkan bahwa saat itu banyak simpatisan Lukas yang menjaga kediaman Gubernur Papua tersebut dengan dipersenjatai panah.





"Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya aja kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," jelasnya.

Saat ini, kata Alex, pihaknya masih mengupayakan agar Lukas bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Sebab sebelumnya, Lukas meminta izin untuk berobat ke luar negeri.

"Kemarin Lukas Enembe yang bersangkutan mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD," ungkapnya.

"Nah nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan, kemudian kita bantarkan kalo yang bersangkutan sakit," sambungnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi, di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)